Tidak Boleh Memberikan Zakat Fitrah Ke Orang Tua Sendiri
ROMADHON.ID , TANJUNG ENIM - Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya. Maksud ‘tidak boleh memberikan zakat fitrah ke orang tua sendiri’ adalah menunaikan zakat fitrah untuk dirinya dan atau anak istrinya untuk diserahkan ke orang tuanya sendiri. Ini tidak boleh. Karena kedua orang tuanya adalah orang yang wajib ia tanggung kebutuhan nafkahnya. Para ulama sepakat, seseorang tidak dibolehkan menyerahkan zakat baik mal atau fitrah ke orang yang menjadi tanggungan nafkahnya; seperti anak dan kedua orang tuanya. Mereka berhak tercukupi dari harta yang dimiliki orang tadi. Jika ia memberikan zakat hartanya kepada mereka maka dengan sendirinya jatah nafkah untuk mereka gugur. Secara tidak langsung ia memberikan zakat hartanya untuk dirinya sendiri. [Baca: Zakat Fitrah Diberikan Kepada Paman?] Imam Malik menjawab pertanyaan orang yang tidak boleh diberikan zakat kepadanya: J...