Posts

Showing posts with the label FIQIH

Hukum Menikah Dengan Perempuan Yang Berzina

Image
  ROMADHON.ID , TANJUNG ENIM  - Assalamu’ alaikum ustadz,  saya mau tanya tentang orang yang berzina, lebih baik manakah seorang laki-laki pezina menikahi perempuan yang di zinanya atau perempuan yang berzina menikah dengan orang lain (bukan lelaki pezina). Terima kasih uztad Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.* Jawaban: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi orang yang berzina, menurut mayoritas ulama dibolehkan menikahi orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan keumuman perintah untuk menikah dan menikahkan orang-orang yang masih sendiri. Begitu juga, mereka berbeda pendapat tentang kebolehan menikahi perempuan yang hamil karena perzinaan,  Madzhab Asy-Syafi’I dan Abu Hanifah serta Muhammad al-Hasan membolehkan seorang yang berzina dan menghamili seorang wanita, maka dia dibolehkan menikah dengannya dan menggaulinya. Tetapi jika yang menikahi wanita yang hamil karena perzinaan tersebut adalah laki-laki lain, maka ...

Serba Serbi Sholat Witir Rasulullah

Image
  ROMADHON.ID , TANJUNG ENIM  - Sholat witir merupakan amalan ketaatan yang agung. Witir merupakan sholat Sunnah yang paling dianjurkan setelah sholat wajib. Bahkan sebagian ulama menganggap sholat witir itu hukumnya wajib. Meskipun mayoritas para ualam bersepakat bahwa sholat witir hukumnya sunnah muakkadah yang seharusnya dijaga oleh seorang muslim. Imam Ahmad –rahimahullah- berkata, “Barangsiapa yang meninggalkan sholat witir maka dia orang buruk, tidak layak diterima kesaksiannya.” Ini menunjukkan bahwa bahwa sholat witir hukumnya sunnah muakkad. Lantas bagaimana tata cara sholat witir. Waktu Sholat Witir إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَمَدَّكُمْ بِصَلاةٍ وهي الْوِتْرُ جَعَلَهُ اللَّهُ لَكُمْ فِيمَا بَيْنَ صَلاةِ الْعِشَاءِ إِلَى أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ (رواه الترمذي (425) وصححه الألباني في صحيح الترمذي) Waktu witir dimulai ketika sesaat seorang melakukan sholat isya, meskipun sholat isya dijamak taqdim dengan sholat maghrib hingga terbitnya fajar. Hal ini didasarkan sabda Nabi SAW: ...

Bolehkah Muslim Memakai Gigi Emas ?

Image
Penggunaan gigi palsu merupakan alat bantu untuk menggantikan gigi yang hilang dan jaringan gusi di sekelilingnya. Hal ini lazim di dunia medis. Bahan yang digunakan untuk gigi palsu ini juga beragam. Jenisnya juga beragam. Ada gigi palsu permanen dan ada gigi palsu lepasan. Gigi emas sendiri merupakan salah satu dari gigi palsu permanen. Dilansir di About Islam, rumah fatwa Al-Azhar menyebut tidak ada yang salah dalam hal ini, sejauh menyangkut Islam. Bagi pria dan wanita diperbolehkan memiliki gigi emas, keperakan dan platina selama diperlukan. Menggantikan bagian tubuh dari emas adalah salah satu kajian yang sering diulas oleh para ulama’, sebab memang ada hadis yang menyinggung secara khusus tentang hal ini. Nabi pernah mengizinkan sahabat membuat hidung palsu dari emas. Disampaikan bahwa hidung Arfajah Ibn Sad Al-Kinani (salah satu sahabat Nabi) terluka parah dalam salah satu pertempuran. Arfajah lantas mengganti bagian hidungnya yang terluka dengan yang keperakan. Setelah hidung ...

Kebutuhan Umat Pada Ahli Fiqih Yang Kokoh Ilmunya

Image
  ROMADHON.ID , TANJUNG ENIM  - KEBUTUHAN adanya ahli fiqih yang kokoh ilmunya di zaman sekarang, bukanlah sekadar untuk menukilkan hasil ijtihad dan kajian ulama terdahulu pada persoalan-persoalan lama yang telah selesai dibahas. Jika sekadar menukil, tak perlu mendalam fiqihnya, cukup bisa baca kitab Arab dan mengerti sedikit mushthalahat fuqaha. Ahli fiqih yang kokoh ilmunya, di masa kapan pun, tanggung jawabnya adalah untuk mengkaji berbagai macam persoalan baru yang dihadapi umat Islam, dan menjawabnya dengan kedalaman ilmunya. Ini yang menjadi tugas utama para ahli fiqih setiap zamannya, karena tak ada ahli fiqih yang kekal abadi hidup di muka bumi. Sa’id bin Al-Musayyib sudah wafat, Abu Hanifah sudah wafat, Asy-Syafi’i sudah wafat, Al-Ghazali sudah wafat, Ibnu Taimiyyah sudah wafat, As-Suyuthi sudah wafat, bahkan Wahbah Az-Zuhaili juga sudah wafat. Persoalan-persoalan baru yang baru hadir sepeninggal mereka, tak akan bisa mereka jawab. Karena itulah, sebagian ulama meny...

Bolehkan Donor Organ Tubuh ?

Image
  ROMADHON.ID , TANJUNG ENIM  -  Donor organ tubuh berarti seseorang memberikan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkannya. Ini merupakan terobosan ilmiah baru dalam bidang kedokteran. Dan hal ini memberikan manfaat bagi orang yang membutuhkannya, sehingga dapat mengembalikan fungsi anggota tubuhnya atau menghindarkannya dari kematian. Namun bagaimana kah pandangan Islam dalam masalah ini? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Di antara mereka ada yang membolehkan dengan syarat dan ada pula yang mengharamkan secara mutlak. Dalam masalah donor organ ini ada 2 kaidah yang perlu difahami yaitu menghilangkan mudlorot (bahaya) dan mudlorot tidak bisa dihilangkan dengan timbulnya mudlorot yang lebih besar. Dengan memahami 2 kaidah tersebutlah ulama mengambil hukum dalam masalah ini. Berdasarkan 2 kaidah tersebut Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengklasifikasikan organ apa yang dibolehkan untuk didonorkan dan mana yang dilarang. Berikut klasifikasi yang dilarang didonorkan ...

Hukum Shalat Jumat Bagi Perempuan

Image
  ROMADHON.ID , TANJUNG ENIM  - Alhamdulillah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga beliau, para sahabat, dan seluruh pengikut beliau sampai hari Kiamat. Para ahli fiqh sepakat bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi perempuan. Kewajiban mereka adalah mengerjakan shalat Zhuhur empat rekaat di rumah masing-masing. Hanya, jika mereka berangkat ke masjid mengerjakan shalat Jumat bersama imam, shalat Jumat mereka sah, dan mereka tidak perlu mengerjakan shalat Zhuhur. Dalam kitab al-Ijma’, Ibnu Mundzir menulis, “Mereka berijma’ bahwa tidak wajib shalat Jumat bagi perempuan.” Dalilnya adalah hadits Thariq bin Syihab bahwa Nabi SAW bersabda, “Shalat Jumat itu hak wajib atas setiap muslim (dikerjakan) secara berjamaah kecuali atas empat orang: hamba sahaya, perempuan, anak-anak, atau orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud 1067; di dalam al-Majmu’ 4/483 an-Nawawi berkata, ‘Isnadnya shahih sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim.’ Ibnu Rajab sebagaimana dikutip Ibnu ...

Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Image
ROMADHON.ID, TANJUNG ENIM - Apabila ada hajat (kebutuhan), boleh buang air kecil sambil berdiri Pada asalnya, buang air kecil hendaknya dilakukan dalam kondisi sambil duduk. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا “Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, janganlah kalian benarkan. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa’i no. 29, At-Tirmidzi no. 12 dan Ibnu Majah no. 307, shahih) Hal ini karena ketika buang air kecil sambil berdiri kemungkinan besar akan menyebabkan terperciknya air kencing ke badan atau ke pakaian. Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (hajat) untuk buang air kecil sambil berdiri, maka diperbolehkan. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, رَأَيْتُنِي أَنَا...

Selfie Menurut Kacamata Fiqh

Image
  ROMADHON.ID , TANJUNG ENIM  - SIAPA yang tidak mengenal selfie pada zaman modern ini? jika dahulu berfoto hanya sebagai kebutuhan sekunder, maka kini telah menjadi gaya hidup dalam kegiatan sehari-hari.Bahkan dalam melaksanakan setiap aktifitas tidak dapat lepas dari kegiatan selfie hanya untuk mengabadikan suatu momen. Jika dahulu orang mengambil foto ketika mendapati suatu momen yang bagus dan hanya dijadikan hiasan rumah, maka sekarang dapat melibatkan si pelaku atau digunakan untuk potret diri. Kini, dengan fasilitas internet selfie atau potret diri dengan mudahnya menghiasi linimasa atau halaman media sosial. Fenomena selfie seolah menjadi candu dan kebutuhan membudaya yang telah mengakar di masyarakat. Selanjutnya, bagaimana fenomena tersebut bisa terjadi? Adapun selfie merupakan tentang bagaimana kita mendefinisikan diri kita sendiri dan merupakan suatu cara untuk mencari jati diri kita. Faktor lainnya karena didukung oleh derasnya kemajuan teknologi yang semakin cang...

Begini Hukum Minum Air Kencing Unta Menurut Pakar Fiqih

Image
ROMADHON.ID , TANJUNG ENIM -  Ribut-ribut soal hukum minum air kencing unta, Pakar Fiqih Dr Ahmad Zain An-Najah menjelaskan, para ulama berbeda pendapat soal itu. Imam Ahmad, ujarnya mencontohkan, berpendapat air kencing unta itu suci dan halal diminum. Dalilnya adalah Hadits yang menyebutkan bahwa kotoran dan air kencing dari hewan yang dagingnya halal dimakan, hukumnya suci. Sedangkan Imam Syafii, lanjutnya, berpendapat air kencing unta itu najis dan haram diminum. Dalilnya umum, yakni karena air kencing manusia najis, maka air kencing unta juga najis. Namun begitu, kata Zain, Imam Syafii membolehkan berobat dengan air yang najis jika dalam keadaan darurat. “Tidak ada obat lain, maka menjadi boleh,” terang doktor jebolan Universitas Al-Azhar itu dalam acara diskusi tentang air kencing unta di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (09/01/2018) gelaran AQL yang juga disiarkan langsung via  streaming . Zain menuturkan, ulama membahas soal ini sebenarnya sudah ...

Hukum Menambahkan Lafadz “Sayyidina” Saat Tasyahhud, Shalawat Dan Adzan

Image
ROMADHON.ID , TANJUNG ENIM - Pembahasan hukum menambahkan kata “Sayyidina” ketika tasyahhud, shalawat dan adzan kali ini dibatasi dalam kerangka mazhab Syafi’i sebagai mazhab yang paling banyak tersebar di Indonesia. Tasyahhud Tasyahhud adalah rukun sholat. Ada beberapa riwayat tentang tasyahhud yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah dari riwayat Ibnu Mas’ud –radhiyallahu anhu-. التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ Di dalam tasyahhud disebutkan nama Nabi Muhammad SAW. Nah pembahasan kali ini adalah apa hukum menambahkan kata “Sayyidina” sebelum kata Nabi Muhammad dalam tasyahhud sesuatu yang dianjurkan (mustahab) atau tidak? Menurut Syaikh Muhammad Salim Buhairiy –hafizhahullah– tidak ditemukan nash ulama mazhab Syafi’i yang ...

Fiqih Jihad : Empat Tahapan Membebaskan Mujahidin Yang Di Tawan

Image
ROMADHON.ID , TANJUNG ENIM -  بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BAGAIMANA KITA MEMBEBASKAN TAWANAN? Oleh: Abu Asma Al Kubiy Penerjemah:Abu Dujana Segala puji bagi Allah yang telah berfirman : وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ “Dan jika meminta tolong kepada kalian karena alasan agama, maka kalian wajib menolong…”  (Q.S. Al-Anfal: 72) Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasul-Nya yang mulia, pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, begitu juga atas keluarga dan para sahabat beliau.  Amma ba’du. Maafkanlah diriku wahai para kekasih Allah yaitu para mujahidin yang berada dalam tahanan. Aku berdo’a agar Allah tidak hanya menjadikan tulisan ini sebagai bagian dari upaya pertolongan dari kami semata, bahkan saya memohon agar Allah Subhanahu wa Ta’ala membantu kami dalam upaya menolong saudara-saudara dan orang-orang pilihan kami -serta kami tidak menganggap mereka suci di hadapan Allah- dengan  membebaskan mereka dari tahanan, dan...