Hukum Menikah Dengan Perempuan Yang Berzina
ROMADHON.ID , TANJUNG ENIM - Assalamu’ alaikum ustadz, saya mau tanya tentang orang yang berzina, lebih baik manakah seorang laki-laki pezina menikahi perempuan yang di zinanya atau perempuan yang berzina menikah dengan orang lain (bukan lelaki pezina). Terima kasih uztad Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.* Jawaban: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi orang yang berzina, menurut mayoritas ulama dibolehkan menikahi orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan keumuman perintah untuk menikah dan menikahkan orang-orang yang masih sendiri. Begitu juga, mereka berbeda pendapat tentang kebolehan menikahi perempuan yang hamil karena perzinaan, Madzhab Asy-Syafi’I dan Abu Hanifah serta Muhammad al-Hasan membolehkan seorang yang berzina dan menghamili seorang wanita, maka dia dibolehkan menikah dengannya dan menggaulinya. Tetapi jika yang menikahi wanita yang hamil karena perzinaan tersebut adalah laki-laki lain, maka ...